Suara.com - Sidang perceraian artis Cathy Sharon dan Eka Kusuma yang digelar hari ini, Senin (14/3/2016) beragendakan pemeriksaan saksi bernama Jovan Bramantyo. Jovan adalah saksi yang dihadirkan oleh Cathy selaku pihak tergugat.
Menurut kuasa hukum Cathy, Fajri Yusuf Herman, kesaksian Jovan di persidangan kali ini cukup penting. Sebab, laki-laki itu diyakini sebagai orang yang mengetahui perselingkuhan Eka dengan perempuan bernama Tutut.
"Itu saksi lihat langsung di tempat umum, bilangan Jakarta Pusat. Namun, saya nggak bisa mengasumsikan namanya siapa, itu fakta persidangan tapi nama orang yang sering disebut ya," kata Fajri usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Fajri mengatakan, Jovan sebenarnya tak mengenal perempuan yang disebut-sebut sebagai wanita idaman lain alias WIL Eka. Tapi yang pasti, Jovan, lanjutnya tak sekali melihat Eka bersama perempuan tersebut.
"Sebenarnya saksi nggak tahu namanya si WIL ini. Cuma kebetulan orang yang diduga ini muncul terus dan saksi melihat, terkonfirmasi," ujarnya menjelaskan.