Suara.com - Gugatan praperadilan penyanyi dangdut Saipul Jamil alias Ipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi dicabut. Menurut kuasa hukum Ipul, Rivai Ali, inisiatif mencabut gugatan datang dari keluarga kliennya.
Disinggung apa pertimbangan pencabutan gugatan itu, Rivai malah tak tahu. Dia cuma diminta oleh perwakilan keluarga untuk mengirim surat permohonan pencabutan kepada pengadilan.
"Saya katakan alasan keluarga nggak ingin melanjutkan. Spesifiknya kami nggak dikasih tahu," tutur Rivai di PN Jakarta Utara, Jumat (11/3/2016).
Padahal, lanjut Rivai, segala bukti telah disiapkan untuk memenangkan gugatan. Tapi apa mau dikata, keputusan tetap berada di tangan keluarga kliennya.
"Yang jelas kalau dibilang mencari aman saya nggak terlalu tahu," katanya.
Sebelumnya Ipul mempraperadilkan Polsek Kelapa Gading setelah ditahan terkait kasus pencabulan yang dilaporkan DS, remaja laki-laki berusia 17 tahun. Selain DS, mantan suami Dewi Perssik itu juga dilaporkan AW dan MD atas tuduhan serupa.