Suara.com - Risty Tagor dan Stuart Collin kembali menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis (10/3/2016). Sesuai dengan agenda sidang yang dijalani hari ini adalah membahas kesimpulan. Stuart pun merasa perlu hadir di sidang untuk menunjukkan keseriusannya mempertahankan rumah tangga.
"Hari ini adalah kesimpulan tertulis dari berbagai pihak. Jadi enggak benar ada putusan. Klien kami membela rumah tangga dan hak-haknya terhadap anak, makanya dia datang ke persidangan," ujar Denny Lubis, kuasa hukum Stuart Collin, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Menurut Denny, gugatan yang diajukan kurang bukti dan tak memiliki alasan yang kuat. "Klien kami katanya tidak pernah memberikan nafkah kepada penggugat. Kami minta supaya Majelis Hakim membatalkan gugatan."
Sementara itu, Risty Tagor yang diwakili kuasa hukumnya, Ina Rachman, datang terlambat ke ruang sidang. Menurut Ina, tak masalah Risty absen di ruang sidang.
"Iya Risty nanya, 'Kok aku enggak ditunggu'. Tapi saya jelaskan kalau ini hanya kesimpulan, terus kita penggugat, jadi enggak masalah sih telat datang," tutur Ina.
Menurut Ina, kliennya ingin menyampaikan beberapa hal terkait persidangan. Pertama terkait masalah anak, kedua tentang persidangan yang berlarut-larut.
"Ya, apa daya kami terlambat datang. Kami pikir nomor 12 bisa sekitar jam 11.30, tapi ternyata salah," katanya.