Suara.com - Sidang perdata gugatan harta gono gini Venna Melinda dan Ivan Fadilla kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vennda dan mantan suaminya itu tampak hadir di sidang yang mengagendakan mediasi.
Pantauan suara.com, Ivan tiba lebih dulu yakni sekitar pukul 12.50 WIB dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala. Selang beberapa menit, Venna yang merupakan anggota DPRI RI datang sekitar pukul 13.00 WIB, dia didampingi adik kandung dan kuasa hukumnya.
Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang perdana pada tanggal 3 Maret 2016. Pengadilan menggelar sidang gugatan perdata yang diajukan Ivan setelah Venna dinyatakan menang dalam Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Tanpa mengajukan kasasi dan banding ke pengadilan, artis berusia 43 tahun ini memenangkan harta gono-gini berupa mobil Alphard dan rumah di Jalan Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang ditaksir senilai Rp5 miliar.
Pihak penggugat menyerahkan bukti hasil sidang perceraian mereka di mana harta gono-gini adalah milik bersama.
Pihak tergugat menyerahkan bukti PK yang menang di MA dan bukti akta jual beli baik rumah dan mobil Alphard. Hingga saat ini sidang perdata mereka masih berlangsung.