Suara.com - Kuasa hukum Sandy Tumiwa, Vidi Galenso Syarief menilai keterangan Annisa Bahar berubah-ubah saat bersaksi di sidang kliennya atas kasus penipuan. Bahkan dia menyebut penyanyi dangdut itu berbelit-belit.
"Kita coba gali tapi dia malah jawab bilang 'lupa, kayaknya, sepertinya'. Ini yang bahaya," kata Vidi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Menurut Vidi, apa yang disampaikan Annisa di dalam persidangan bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya. Hal ini kata dia sangat berbahaya.
"Kalau tidak sesuai kesaksian (Annisa) bisa kena sumpah palsu," ujarnya menegaskan.
Jika itu terjadi, lanjut dia, Annisa bisa terancam hukuman 7 tahun penjara.
Sandy menjadi terdakwa bersama perempuan bernama Cici untuk kasus penipuan berkedok investasi bodong. Sementara Annisa merupakan satu dari sekian banyak orang yang menjadi korban penipuan tersebut.