Suara.com - Sandy Tumiwa, terdakwa kasus penipuan berkedok investasi bodong kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016). Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni penyanyi dangdut Annisa Bahar.
Annisa merupakan salah satu korban penipuan yang diduga dilakukan Sandy. Namun saat memberikan keterangan di persidangan, dia mengaku banyak lupa karena kejadian tersebut terjadi pada empat tahun lalu.
"Jadi wajar saya jawab sebisa saya aja," kata Annisa usai sidang.
Kendati begitu, ibunda Juwita Bahar ini yakin apa yang disampaikan sesuai dengan fakta. Sebagai korban, dia cuma ingin mencari keadilan.
"Karena saya sudah disumpah berbicara sesuai fakta, jadi saya bicara sejujurnya kalau lupa," ujarnya.
Sandy menjadi terdakwa bersama perempuan bernama Cici untuk kasus investasi bodong. Beberapa tahun setelah dilaporkan, Sandy akhirnya ditangkap Polda Metro Jaya di sebuah hotel di kawasan Palmerah Jakarta Barat pada 16 November 2015.