Suara.com - Tito Hananta Kusuma, kuasa hukum Indriani Hadi, istri Sahrul Gunawan, menegaskan bahwa tidak ada orang ketiga maupun KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang menyebabkan bintang sinetron 'Jin dan Jun' itu digugat cerai istrinya.
"Yang ingin saya pertegas, bahwa di dalam perceraian ini sama sekali tidak ada pihak ketiga. Tidak ada PIL (pria idaman lain), tidak ada WIL (wanita idaman lain), dan KDRT. Mereka (ingin) pisah baik-baik, tidak ada sengketa hukum," kata Tito, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2016).
Hanya saja, disebutkan bahwa dalam surat ajuan perceraian yang dilayangkan oleh Indriani, tertulis adanya ketidakcocokan di antara mereka berdua.
"Adanya perselisihan, ketidakcocokan yang berlangsung lama, terus-menerus dan tidak ada perdamaian, sehingga mereka sepakat untuk mengakhiri pernikahan," jelas Tito.
Namun secara detail, Tito menolak untuk menjelaskan penyebab ketidakcocokan antara Sahrul dan istrinya tersebut.
"Secara hukum persoalan perceraian, nanti di sidang yang tertutup untuk umum, sehingga saya tidak bisa menyampaikan detail masalahnya," lanjutnya.
Seperti diketahui, Sahrul Gunawan resmi digugat cerai istrinya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dengan nomor gugatan 617/Pdt.G/2016/PAJaksel, pada 23 Februari lalu. Rencananya sidang perdana akan dilaksanakan pada 17 Maret mendatang.