Terjaring Operasi Prostitusi, Hesty "Klepek Klepek" Minta Maaf

Tomi Tresnady Suara.Com
Kamis, 25 Februari 2016 | 14:12 WIB
Terjaring Operasi Prostitusi, Hesty "Klepek Klepek" Minta Maaf
Hesty 'Klepek Klepek' saat jalani wawancara di kantor redaksi Suara.com, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2016) [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi dangdut Hesty Aryatura atau pemilik nama panggung Hesty “Klepek Klepek” melayangkan permohonan maaf kepada pihak label, masyarakat, dan penggemar di seluruh Indonesia, setelah dia turut terjaring razia prostitusi yang dilakukan Polda Lampung pada Jumat (29/2/2016) dini hari.

Hesty mengungkapkan, dirinya merasa perlu meminta maaf karena berita-berita tentang dirinya usai penangkapan menjadi ‘bola liar’ hingga menimbulkan kecemasan di masyarakat, khususnya keluarga.

“Hesty meminta maaf kepada fans-fans hesty yang ada di seluruh indonesia, khususnya kepada Pak Rahayu pimpinan label Nagaswara, karena hesty sudah membuat mereka semua tidak nyaman atas pemberitaan ini,” kata Hesty saat berkunjung ke kantor Suara.com, Rabu (25/2/2016).

Perempuan asal Bandung yang kini berusia 21 tahun ini berharap permohonan maafnya bisa diterima. Meskipun masih banyak yang mencemooh, dia tak ambil hati.

“Kalau mereka masih menganggap seperti itu yang penting Hesty sudah meminta maaf,” ujarnya.

Pelantun Cintaku Klepek Klepek itu mengaku saat ini belum bisa kembali ke panggung musik karena sedang hamil dan sudah masuk usia kandungan empat bulan.

Dia cuti atas keinginan suaminya yang sampai sekarang belum diungkap sosoknya. Hesty juga merasa kasihan kepada janin dalam rahimnya jika terlalu banyak bekerja.

“Nanti pas sudah melahirkan baru hesty nanti dilanjut, Insya Allah,” ucapnya.

Hesty terjaring razia Polda Lampung yang sedang menjalankan operasi perdagangan orang. Dia saat itu ditangkap bersama satu lelaki diduga mucikari berinisial KS, satu orang asisten, dan satu orang penata rias.

Dia didampingi pengacaranya, Eddy Ribut Harahap memberikan penjelasan bahwa dia tak bersalah dan polisi pun hanya memberikan status saksi korban. Hesty pun bisa pulang setelah polisi melakukan pemeriksaan dalam 1x24 jam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI