Suara.com - Ivan Fadilla dan mantan istrinya, Venna Melinda kembali berseteru meski perceraian mereka sudah diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Maret 2014. Kali ini, Ivan mengajukan tuntutan harta gono gini terhadap sang mantan.
Menurut kuasa hukum Ivan, Petrus Balapationa, kliennya menuntut karena Venna berusaha menguasai rumah mereka yang berada di Jalan Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Padahal, saat mereka bercerai majelis hakim PA Jaksel memerintahkan agar rumah itu dibagi dua.
"Ketika rumah mau di lelang, Venna melalui jasa pengacara tim OC Kaligis mengajukan upaya PK (peninjauan kembali) atas perkara perceraiannya ke MA (Mahkamah Agung)," kata Petrus dihubungi Rabu (24/2/2016).
Lebih lanjut Petrus mengatakan Venna mengajukan PK pada 17 April 2015 dan diputuskan hakim MA pada 30 Juni 2015.
"Itu terlalu cepat bagi kami. Karena hanya dalam waktu 71 hari sejak PK itu didaftarkan, MA memutus perkara tersebut," ujarnya.
Perceraian Ivan dan Venna sejak awal memang diwarnai masalah seperti persoalan hak asuh anak dan harta gono gini. Sehingga, pengadilan kala itu cukup lama memutus perkara cerai mereka.