Suara.com - Nasarudin Lubis, kuasa hukum penyanyi dangdut Saipul Jamil tak gentar dengan munculnya AW, korban baru yang melaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya.
Bahkan, dia menantang AW membuktikan tuduhannya.
"Silahkan saja dia melaporkan, tapi kalau dia bisa membuktikan dan alat buktinya ada. Kan katanya sudah 6 bulan lalu, silahkan saja," ujar Nasarudin di Mapolsektro Kelapa Gading, Rabu (24/2/2016).
Nasarudin membandingkan laporan AW dengan DS yang menurutnya sangat sulit dibuktikan. Apalagi, kejadiannya sudah 6 bulan silam. "Locus tompusnya pasti berubah. Ini yang baru seminggu saja susah dibuktiin," tuturnya.
Jika AW tak bisa menunjukkan bukti-bukti kuat, Nasarudin siap melapor balik.
"Kami akan tuntut balik. Pasal 242 ayat 2 itu tentang laporan palsu dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa itu ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, AW melaporkan Ipul-begitu Saipul akrab disapa, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencabulan, hari ini, Rabu (24/2/2016). AW merupakan mantan asisten pribadi Ipul.
Peristiwa dugaan pencabulan Ipul terhadap AW terjadi 2014 silam. Ipul dan AW juga bertemu di sebuah ajang pencarian bakat juga.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Jadi Juri "The Voice", Kaka "Slank": Ini Hal Baru
Malaysia Ingin Sponsori Rio Haryanto, Menpora Galau
Polisi Larang Wartawan yang Mau Ikut Salat Bareng Saipul Jamil
Pemandangan Mengerikan di Lokasi Jatuhnya Pesawat Tara Air Nepal