Pengacara Bantah Hesty "Klepek Klepek" Didepak Label per 1 Maret

Rabu, 24 Februari 2016 | 11:35 WIB
Pengacara Bantah Hesty "Klepek Klepek" Didepak Label per 1 Maret
Hesty 'Klepek Klepek' saat jalani wawancara di kantor redaksi Suara.com, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2015) [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Hesty "Klepek Klepek", Eddy Ribut membantah kliennya resmi didepak oleh labelnya, Nagaswara Record per tanggal 1 Maret mendatang. Pemecatan penyanyi dangdut itu terkait kasus prostitusi yang membelitnya.

"Kalau Hesty misalnya dihukum, dipenjara, dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, itu baru dikeluarkan," kata Eddy dihubungi Selasa (23/2/2016) malam.

Menurut Eddy, sejauh ini Hesty masih berstatus sebagai saksi korban. Sehingga kabar yang menyebut pemecatan itu sama sekali tak benar.

"Jadi saya pastikan belum (dipecat per 1 Maret). Karena saya baru meeting sama Pak Rahayu (bos Nagaswara)," ujarnya menegaskan.

Pengakuan Eddy ini tentu bertolak belakang dengan pernyataan Rahayu. Sebab, Rahayu sebelumnya telah memastikan bahwa artis asuhannya tak lagi bernanung di Nagaswara pada 1 Maret mendatang.

"Iya, secara otomatis per 1 Maret Hesty dikeluarkan dari label. Pasalnya, dia alasan cuti hamil akhir Januari tapi kok malah tertangkap di Lampung," kata Rahayu Kertawiguna dihubungi via whatsapp, Selasa (23/2/2016).

Diberitakan sebelumnya, Hesty terzaring razia polisi di sebuah hotel di Lampung pada pekan lalu. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan laki-laki yang diduga mucikari berinisial KS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI