Suara.com - Sandy Tumiwa akan menjalani persidangan setelah eksepsinya ditolak majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat. Sandy pun akan menghadapi 25 saksi yang rencananya akan dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum untuk agenda sidang minggu depan.
"Kita tidak keberatan (25 saksi). Kita akan menggali kebenaran material perkara ini. Kita akan buktikan mengenai keterkaitannya Sandy, dan kami buktikan kalau klien kami tidak terlibat," kata pengacara M. Ridwan, kuasa hukum Sandy ditemui di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Dari 25 saksi, terdapat penyanyi dangdut Annisa Bahar yang juga menjadi korban penipuan oleh PT SCM Bintang Indonesia di mana Sandy menjadi Komisaris Utama dan Astriana (Cici) menjadi Direktur Utama.
"Mungkin salah satunya Annisa Bahar. Rencana awal akan dihadirkan 10, tapi kita lihat minggu depan aja," lanjutnya.