'Kerja' di Lampung, Hesty "Klepek Klepek" Langgar Kontrak

MadinahIsmail Suara.Com
Selasa, 23 Februari 2016 | 15:13 WIB
'Kerja' di Lampung, Hesty "Klepek Klepek" Langgar Kontrak
Hesty 'Klepek Klepek' saat jalani wawancara di kantor redaksi Suara.com, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2015) [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eddy Ribut Harahap, kuasa hukum label Nagaswara memastikan penyanyi dangdut Hesty "Klepek Klepek" telah menyalahi kontrak kerja. Pasalnya, dia mengambil tawaran kerja di Lampung tanpa sepengatahuan manajemen.

"Idealnya kalau ambil job kan sesuai kontrak. Nah, seharusnya dia nggak bisa ambil job," kata Eddy ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).

"Ambil job saat di Lampung itu di luar manajemen. Itu urusan sendiri karena job di luar Nagaswara," lanjutnya.

Pihak label, kata Edy, belum mengambil sikap tegas terkait kelanjutan kontrak Hesty di Nagaswara.

"Nagaswara belum ambil keputusan terkait Hesty ambil job diluar manajemen. Saya lagi analisa jadi nggak bisa omongin keputusan dari Nagaswara," lanjutnya.

Sebelumnya, produser Nagaswara Rahayu Kertawiguna memastikan mendepak Hesty terhitung sejak 1 Maret 2016 mendatang.  "Iya, secara otomatis per 1 Maret Hesty dikeluarkan dari label. Pasalnya, dia alasan cuti hamil akhir Januari tapi kok malah tertangkap di Lampung," kata Rahayu Kertawiguna dihubungi via whatsapp, Selasa (23/2/2016).

Hesty terjaring razia prostitusi yang digelar Polda Lampung di sebuah kamar di hotel Novotel pada Jumat (19/2/2016) pukul 00.05 WIB dini hari. Selain Hesty, seorang mucikari, asisten, dan penata rias ikut diamankan.

Namun, Hesty hanya dikenakan status saksi korban oleh polisi. Setelah diperiksa 1x24 jam, Hesty akhirnya dibolehkan pulang ke Jakarta. Saat diciduk, Hesty sedang hamil empat bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI