Suara.com - Majelis hakim Jakarta Pusat dijadwalkan akan mengeluarkan putusan sela terkait kasus penipuan berkedok investasi bodong dengan terdakwa artis Sandy Tumiwa, hari ini, Selasa (23/2/2016).
"Iya betul. Sidangnya nanti sekitar pukul 2 siang," kata kuasa hukum Sandy, M. Ridwan dihubungi hari ini.
Pada sidang sebelumnya, Sandy diwakili tim kuasa hukumnya telah membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa juga sudah memberikan tanggapan.
"Setelah jaksa memberi tanggapan maka hakim memberikan keputusan apakah berpihak kepada kita atau berpihak kepada jaksa," jelas Ridwan.
Namun, Ridwan enggan berspekulasi seperti apa putusan sela dari majelis hakim nanti.
"Ya kalau berpihak pada jaksa berarti kasus ini diteruskan. Sebaliknya, kalau hakim berpihak ke kita, otomatis Sandy bisa keluar dari penjara, ujarnya.
Sandy menjadi terdakwa bersama perempuan bernama Cici untuk kasus investasi bodong. Mereka sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh beberapa investor yang merasa dirugikan. Salah pelapornya adalah penyanyi dangdut Annisa Bahar.