Suara.com - Polisi telah menetapkan aktor sekaligus presenter Ganindra Bimo sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Kevin Rahsyid. Belakangan, suami artis Andrea Dian itu juga melaporkan balik Kevin dengan tuduhan serupa.
"Dari dua laporan yang kami diterima, kami telah menetapkan mereka (Bimo dan Kevin) sama-sama sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan," kata Kepala Polsek Metro Jagakarsa Kompol Sri Bhayangkari dihubungi, Senin (22/2) malam.
Kendati begitu, polisi tak menahan Bimo dan Kevin. Selain karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, keduanya tak dikhawatirkan penyidik akan melarikan diri dan mengulangi perbuatan.
"Jadi untuk sementara tidak ditahan," ujarnya.
Lebih lanjut Sri mengatakan keduanya dijerat pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan.
Diberitakan sebelumnya, Bimo dan Kevin terlibat adu jotos di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2016) setelah mobil yang dikendarai mereka hampir bertabrakan. Dalam perkelahian itu, Kevin mendapat luka paling serius.