Suara.com - Muhammad Soleh Kawi, kakak laki-laki penyanyi dangdut Saipul Jamil menyayangkan langkah penyidik Polsektro Kelapa Gading, Jakarta Utara yang mem-BAP adiknya tanpa didampingi pengacara. Padahal, menurut Soleh, tersangka yang diancam dengan hukuman 15 tahun penjara wajib didampingi kuasa hukum saat diperiksa.
"Mungkin ada yang merayu pada saat itu," kata Soleh ditemui di kawasan Mampang Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
"Saya baru tahu bahwa seseorang diancam di atas 15 tahun (penjara) wajib didampingi lawyer. Kalau tahu kan kita akan panggil (lawyer) saat itu," lanjutnya.
Lagipula, sambung Soleh, keluarga sempat dilarang bertemu Ipul oleh polisi yang bertugas saat sedang dimintai keterangan.
"Kita dicegah. Nanti aja katanya. Rame nggak enak. Nanti maleman aja nunggu media pulang," tandas Soleh.
Ipul-begitu dia akrab disapa, diancam Pasal 76e ketentuan Pidana Pasal 82 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.
Dalam BAP-nya, Ipul mengakui melakukan tindak pencabulan terhadap DS. Aksinya dilakukan di rumahnya di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.