Suara.com - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan penyanyi dangdut Saipul Jamil terus bergulir. Kasman Sangaji, kuasa hukum Saipul klaim telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) Saipul yang dibuat pada Jumat (19/2/2016) lalu. Alasannya, ada data yang tak sesuai fakta.
"Itu kan hak si tersangka dan diatur KUHP. Nanti tanyakan ke lawyer," kata Soleh Kawi, kakak Saipul ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Isu yang beredar, keluarga telah melakukan 'deal khusus' alias suap dengan polisi untuk mencabut BAP. Namun, kabar ini dibantah Soleh.
"Nggak ada (suap), belum. Dari kita kepada petugas nggak ada, nggak ada deal juga dengan pihak si pelapor," tegas Soleh.
Dicabutnya BAP, kata Soleh, merupakan hal wajar dan diatur hukum sehingga tak perlu diperdebatkan. "Sudah diatur untuk dia (Saipul) bisa mengubah atau mencabut (BAP)," pungkasnya.
Dalam BAP, diketahui duda Dewi Perssik itu mengaku melakukan pencabulan terhadap DS. Pencabulan itu terjadi di kediaman Saipul di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah dicabut, kuasa hukum segera meminta waktu kepada petugas untuk membuat BAP baru sesuai dengan kronologis sebenarnya.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Ini Alasan Saipul Jamil Tidur di Lorong Tahanan
Suami Tak Pernah Setuju Ovi "Duo Serigala" Pakai Busana Seksi
Inikah Ms V Terindah di Dunia?
Pelan-pelan Warga Kalijodo Pindah ke Rusun, Nanti Tinggal Daeng