Suara.com - Kuasa hukum meragukan alat bukti yang dijadikan dasar polisi menetapkan penyanyi dangdut Saipul Jamil sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial DS. Namun, polisi mengklaim memiliki cukup bukti.
"Jadi silahkan saja tersangka tidak mengakui polisi berorientasi pada pembuktian. Kita punya alat bukti cukup kuat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal kepada wartawan, Senin (22/2/2016).
Sayang, Iqbal menolak membeberkan hasil tes yang dijalani Ipul di Bidang Kedokteran Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya, Sabtu (20/2/2016) kemarin. Dia juga belum bisa memastikan apakah ada dugaan penyimpangan seksual yang diidap Ipul.
"Nanti itu penyidik yang menentukan.
Pak Musyafak diminta sebagai dokter yang memeriksa," lanjut Iqbal.
Sebelumnya, Kasman Sangaji, kuasa hukum Ipul meragukan air liur yang ada di celana DS, merupakan milik kliennya. Karena alasan ini, dia kecewa polisi tebruru-buru menahan Ipul-sapaan akrab Saipul.
"Yang dituduhkan belum konkrit (soal air liur). Nah kok klien kami ditahan? Tapi klien kami kooperatif saja. Nggak tahu itu hasilnya ada atau nggak," kata Kasman ditemui di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/2/2016).
Lebih lanjut, Kasman mengatakan, Ipul akan tetap kooperatif selama proses pemeriksaan. Pasalnya, Ipul yakin dirinya tak melakukan seperti yang dituduhkan DS.
"Diminta ke BNN (Badan Narkotika Nasional) mau, diminta ke Biddokes juga mau. Nah diambil air liurnya untuk dicocokan, klien kami mau. Klien kami sadar karena klien kami nggak berbuat," kata dia
Mantan suami Dewi Persik itu saat ini telah mendekam di rumah tahanan di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ipul diciduk polisi di rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (18/2/2016) terkait laporan DS. Dia kemudian telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan setelah polisi mengantongi dua alat bukti.