Suara.com - Penyanyi dangdut Hesty Aryatura atau Hesty "Klepek Klepek" ditangkap polisi dari jajaran Polda Lampung terkait kasus prostitusi. Karena kasus tersebut, Hesty dikabarkan telah dipecat dari Nagaswara Record, perusahaan label yang menaunginya selama ini.
Kuasa hukum Hesty, Edi Law, buru-buru membantah kabar itu. Nasib kliennya baru akan diputuskan setelah si pelantun Cintaku Klepek Klepek itu menemui bos Nagaswara Record, Rahayu Kertawiguna.
"Jadi sementara ini belum (ada keputusan mengeluarkan Hesty). Menunggu Hesty selesai memberikan penjelasan ke keluarga dan ke Nagaswara dulu," kata Edi dihubungi Minggu (21/2/2016).
Lebih lanjut Edi mengatakan, kelanjutan karir Hesty di Nagaswara kedepannya akan langsung disampaikan oleh Rahayu. Namun hingga kini, Edi belum tahu kapan keputusan itu dibuat.
Edi juga mengatakan Hesty tengah mengambil cuti hamil saat ditangkap polisi. Sehingga beberapa bulan terakhir kliennya memang tak aktif mengisi acara offiair maupun onair. "Dia sudah ajukan cuti hamil per Januari. Setahu saya sudah empat bulan usia kehamilannya," ujar dia menjelaskan.
Diberitakan sebelumnya Hesty ditangkap polisi dari jajaran Polda Lampung di Hotel Novotel pada Jumat (19/2/2016) sekira pukul 00.30 WIB dini hari. Mojang Bandung ini ditangkap bersama lelaki yang diduga mucikari berinisial KS. Hesty tak dijadikan tersangka karena dianggap sebagai korban perdagangan orang.