Suara.com - Penyanyi dangdut Hesty Aryatura atau dikenal Hesty "Klepek Klepek", 21 tahun, ditangkap polisi dari jajaran Polda Lampung saat melakukan razia perdagangan orang pada Jumat (19/2/2016) pukul 00.30 WIB dini hari.
Pengacara Edy selaku kuasa hukum Hesty membenarkan kliennya itu sedang hamil ketika ditangkap di kamar hotel Novotel. Selain menangkap pelantun Cintaku Klepek Klepek itu, polisi juga mengamankan lelaki berinisial KS yang diduga mucikari, satu orang asisten, dan satu orang penata rias.
"Ya, memang dia hamil dengan suaminya, sudah menikah dia. Kalau berapa bulannya saya enggak tahu. Dari Nagaswara per 1 Januari Hesty cuti hamil," ujar Edy dihubungi melalui sambungan telepon.
Sayangnya Edy enggan komentar banyak terkait penangkapan Hesty. Dirinya mengatakan kalau bertugas untuk klarifikasi apakah benar yang ditangkap itu artis dari label Nagaswara.
BACA JUGA:
Saipul Jamil Paksa DS Oral Seks?
"Untuk hal yang lain saya enggak tahu itu. Saya hanya bertugas apakah itu Hesty 'Klepek Klepek' atau bukan," tutur dia.
Menurut Edy, sejauh ini belum ada komunikasi dengan keluarga maupun suami. Baru pihak manajemen Nagaswara yang datang mengecek.
"Enggak tahu ya kalau itu, saya sih enggak komunikasi dan kontak dengan suaminya atau keluarga," ucapnya.
Saat ini Edy sedang berusaha untuk memulangkan Hesty ke Jakarta. Pasalnya status Hesty hanyalah korban dari perdagangan orang. Polisi tak menjadikan Hesty tersangka, dia hanya jadi saksi korban.