Suara.com - Penyanyi dangdut Hesty Aryatura atau dikenal Hesty "Klepek Klepek", 21 tahun, terjaring razia polisi dari jajaran Polda Lampung, yang saat itu melakukan operasi khusus perdagangan orang, pada hari Jumat (19/2/2016) pukul 00.30 WIB dini hari.
Hesty langsung diboyong ke kantor Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan. Menurut pengacara Edy, kuasa hukum Hesty, status kliennya masih saksi korban.
"Yang pasti tadi dia nangis dan sedih," ujar Edy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (19/2/2016) malam.
BACA JUGA:
Pengacara Benarkan Hesty "Klepek Klepek" Hamil saat Ditangkap
Edy mengungkapkan, saat ditemui keadaan kliennya baik-baik saja. Hesty ditempatkan di kamar khusus di Polda.
"Saya enggak banyak komunikasi sama dia sih, saya ambil informasi ke penyidik. Soalnya Hesty lebih banyak diam, masih sedih dan nangis," katanya.
Sebelumnya, Hesty Klepek Klepek ditangkap di sebuah hotel Novotel Lampung oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Selain Hesty, satu lelaki yang diduga pelanggannya, seorang mucikari berinisial KS, seorang penata rias, dan satu asisten ikut diamankan polisi.
Ada lima orang lelaki yang diduga mucikari ditangkap Polda Lampung. Selain KS, yang lainnya yakni RA, PS, AI, dan PS.
RA ditangkap bersama 1 anak asuhnya di karaoke New Dwipa, PS bersama satu anak asuhnya ditangkap di Tanaka Karaoke, AI bersama satu anak asuhnya ditangkap di Karaoke Novotel, dan PS bersama tiga anak asuhnya yang berada bawah umur ditangkap di kamar Hotel Aston.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Disebut Bukan Orang Kristen oleh Paus, Ini Jawaban Donald Trump