Komentar Puteri Indonesia 2015 Soal LGBT

Ririn Indriani Suara.Com
Sabtu, 20 Februari 2016 | 09:09 WIB
Komentar Puteri Indonesia 2015 Soal LGBT
Puteri Indonesia 2015, Anindya Kusuma Putri saat menghadiri peringatan Hari Batik Nasional di Museum Tekstil, Jakarta, Jumat (2/10/2015). (Foto: suara.com/Firsta Nodia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Isu kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) tengah hangat diperbincangkan beberapa pekan belakangan ini. Sebagian orang tak mempermasalahkan keberadaan LGBT, tetapi sebagian lain sangat menentang keberadaan mereka.

Menanggapi isu tersebut, Puteri Indonesia 2015 Anindya Kusuma Putri yang baru saja meneruskan mahkotanya kepada Puteri Indonesia 2016 Kezia Roslin Cikita Warouw dari Sulawesi Utara berpendapat, tidak perlu ada pembeda terhadap kelompok ini.

Bagaimana pun, lanjut dia, kelompok LGBT juga warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Mereka, kata perempuan yang akrab disapa Anin, punya kesempatan sama untuk meraih masa depan dan kesuksesannya seperti di bidang tata rias, artis, pengusaha dan desainer.

Lebih lanjut ia mengatakan kelompok LGBT muncul karena dua faktor, yakni pengaruh lahiriah dan lingkungan.

"Faktor yang pertama kita tidak bisa salahkan karena memang bawaan dari lahir, sementara kedua dari lingkungan. LGBT yang terpengaruh dari lingkungan memang perlu perhatian dari orang tua untuk menjaga anak-anaknya dan mendapat pengetahuan seperti yang seharusnya," imbuh Anin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legislasi dan perkembangan LGBT di Indonesia.

MUI berpendapat aktivitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila pertama dan kedua, UUD 1945 Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 28 J serta UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Aktivitas LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya, demikian juga mengampanyekannya," kata Ketua Umum MUI KH Maruf Amin.

Selain itu, LGBT juga dinilai MUI bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. (Antara)


BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI