Suara.com - Penyanyi dangdut Hesty Aryatura atau dikenal Hesty "Klepek Klepek", 21 tahun, ditangkap polisi dari jajaran Polda Lampung pada Jumat (19/2/2016) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari di Hotel Novotel atas dugaan kasus prostitusi. Hesty ditangkap bersama lelaki yang diduga mucikari berinisial KS.
Pengacara Edi Law, selaku kuasa hukum Hesty, membenarkan artis asal Bandung, Jawa Barat, itu ditangkap dan langsung dibawa ke kantor Polda Lampung. Saat ini, katanya, status Hesty bukan tersangka, melainkan saksi korban.
“Ya, tadi proses BAP (berita acara pemeriksaan),” kata Edi saat dihubungi suara.com.
Edi mengatakan, dirinya baru bisa bertemu dengan penyanyi berdarah Sumatera-Sunda itu pada jam 5 sore tadi, dan sempat berbincang selama 1,5 jam.
Ada lima orang lelaki yang diduga mucikari ditangkap Polda Lampung. Selain KS, yang lainnya yakni RA, PS, AI, dan PS.
RA ditangkap bersama 1 anak asuhnya di karaoke New Dwipa, PS bersama satu anak asuhnya ditangkap di Tanaka Karaoke, AI bersama satu anak asuhnya ditangkap di Karaoke Novotel, dan PS bersama tiga anak asuhnya yang berada bawah umur ditangkap di kamar Hotel Aston.
BACA JUGA:
Pengacara Benarkan Hesty "Klepek Klepek" Hamil saat Ditangkap
“Polda memang lagi gencar melakukan operasi perdagangan orang, jadi yang ditangkap banyak. Sementara ini yang lima (terduga mucikari) diproses,” ujar Edi.
Edi mengaku berbicara dengan Hesty seputar curhat secara pribadi, dan tak membahas substansi masalah.