Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal mengapresiasi keberanian anak lelaki di bawah umur, DS (17), melaporkan kasus yang dialaminya. DS melaporkan pedangdut Saipul Jamil ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, dalam kasus pencabulan.
"Bayangkan kalau korban tidak berani dan biasa saja. Dengan begitu keterangan saksi yang kami dapat saat ini kami analisa. Sedang kami ajukan ke labfor forensik," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2/2016).
Kemarin, Kamis (18/2/2016), Saipul telah ditetapkan Polsek Kelapa Gading menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, mantan suami Dewi Perssik ditahan untuk memudahkan proses penyidikan.
"Kami tahan, untuk mempermudah proses penyidikan Saipul Jamil. Kami takut dia mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan Saipul sementara kami tahan," kata Iqbal.
Untuk saat ini, Iqbal belum dapat menjelaskan alat bukti apa saja yang sudah didapatkan polisi.
"Bukti tidak perlu disampaikan," kata Iqbal.
Saipul Jamil akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.