Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal membenarkan kalau Satuan Polsek Kelapa Gading menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil (SJ), pada hari Kamis (18/2/2016). Penangkapan tersebut terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Saipul kepada seorang lelaki yang masih dibawah umur.
"Memang ada penangkapan, terkait laporan dugan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Iqbal saat dikonfirmasi.
Meski tahu ada penangkapan terhadap Saipul, Iqbal belum tahu apakah penangkapan tersebut dilakukan atas pemaksaan atau tidak. Menurutnya, peristiwa yang dilakukan Saipul tersebut dilakukan kepada seorang ABG berinisial DS yang adalah penonton acara D'Academy.
"Lokasi kejadianya di Kelapa Gading, pelaku yang dilaporkan DS adalah SJ," kata Iqbal.
Berdasarkan infomarsi sebelumnya, Saipul dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading pagi tadi oleh seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun. Korban melaporkan Saipul atas perbuatan pencabulan yang terjadi di rumah Saipul di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sebelumnya, korban dibawa oleh Saipul ke rumahnya. Korban pun diminta menginap di rumahnya hingga akhirnya terjadi peristiwa pencabulan.
Korban sempat menolak perbuatan Saipul. Namun korban yang lebih kecil merasa tidak mampu melawan. Setelah diizinkan pulang, korban pun melapor ke Polsek Kelapa Gading. Saipul pun ditangkap di rumahnya setelah adanya laporan korban tersebut.