Suara.com - Perceraian Piyu "Padi" dan Anastasia Florina Limasnax alias Flo sudah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 15 Februari lalu. Sesuai materi gugatannya, Flo tak menuntut pembagian harta perkawinan alias gono-gini maupun nafkah pascacerai kepada Piyu.
Hal ini diungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya.
"Tidak ditentukan dalam gugatan soal itu (gono-gini)," katanya.
Lebih lanjut Made mengatakan, soal nafkah ketiga buah hatinya, Piyu dan Flo sepakat ditanggung bersama.
"Karena masih menjadi kewajiban keduanya. Jadi, keduanya yang menafkahi anak-anaknya. Toh anak mereka juga," jelas Made.
Seperti diketahui, Piyu digugat cerai Flo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2015. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 567/pdtg.2015/PN.Jakarta.Selatan.