Mantan Istri Piyu Tak Tuntut Gono-gini

MadinahIsmail Suara.Com
Rabu, 17 Februari 2016 | 17:01 WIB
Mantan Istri Piyu Tak Tuntut Gono-gini
Piyu bersama putranya Avanindra Satriyo di acara peluncuran album Dejavu milik Indah Dewi Pertiwi di KFC Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perceraian Piyu "Padi" dan Anastasia Florina Limasnax alias Flo sudah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 15 Februari lalu. Sesuai materi gugatannya, Flo tak menuntut pembagian harta perkawinan alias gono-gini maupun nafkah pascacerai kepada Piyu.

Hal ini diungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya.

"Tidak ditentukan dalam gugatan soal itu (gono-gini)," katanya.

Lebih lanjut Made mengatakan, soal nafkah ketiga buah hatinya, Piyu dan Flo sepakat ditanggung bersama.

"Karena masih menjadi kewajiban keduanya. Jadi, keduanya yang menafkahi anak-anaknya. Toh anak mereka juga," jelas Made.

Seperti diketahui, Piyu digugat cerai Flo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2015. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 567/pdtg.2015/PN.Jakarta.Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI