Suara.com - Pieter Ell, kuasa hukum Suryono, bingung dengan langkah Bella Sophie mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Menurut dia, gugatan Bella salah alamat karena tak sesuai dengan Undang Undang.
"Menurut Undang Undang Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, penggugat mengajukan perceraian ke domisili tergugat. Tergugat kan Suryono, ya harusnya dia ajukan ke kabupaten Jayapura, bukan Jakarta Selatan," kata Pieter ditemui di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Lebih lanjut Pieter mengatakan, gugatan cerai Bella di PA Jakarta Selatan keinginan emosional belaka. Pieter optimistis gugatan tersebut tak mungkin diterima.
"Persoalan gugatan diterima atau tidak aturannya kan jelas. Kita lihat saja siapa yang gugatannya diterima," pungkas Pieter.
Rencananya, besok Pieter akan mendampingi Suryono untuk mendaftarkan gugatan cerai atas Bella ke PA Jakarta Selatan.
"Besok kita tetap ajukan gugatan ke pengadilan agama yang sama, Jakarta Selatan. Peristiwa ini baru sekali di dunia. Ini domisili hukum di Papua kok ke Jakarta Selatan," tutupnya.