Suara.com - Komedian Mandra Naih atau yang akrab disapa Mandra dikabarkan telah selesai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sejak 14 Februari. Kabar yang beredar Mandra telah melakukan syukuran di kediamannya di Depok, Jawa Barat.
Belum ada konfirmasi resmi terkait bebasnya pemain Sinetron Anak Sekolahan itu dari pengacara. Komedian Omaswati atau Omas, adik Mandra, saat ditanya wartawan mengaku tak tahu kabar tersebut.
"Lah gua kagak tau yak. Tanya aja langsung sama orangnya (Mandra)," ucap Omaswati saat dihubungi Selasa (16/2/2016).
Komedian yang punya ciri khas ceplas-ceplos dengan logat Betawi ini mengaku belum sama sekali mendengar kabar tersebut. Alasannya dia saat ini sedang bekerja di luar kota.
"Enggak tahu yak. Belom dapet kabarnya, gue nggak tau, udah yak," kata Omas,"Gue lagi di luar nih, luar kota. Sibuk, udah ya, bentar lagi mau ada kerjaan."
Mandra Naih alias Mandra dihukum 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena kasus program siap siar yang menggunakan dana APBN.
Dari hasil pemeriksaan, Mandra dianggap bersalah karena membantu rekannya Andi Diansyah menggelapkan uang negara Rp 1,2 miliar. Sedangkan teman perkaranya, Iwan Chermawan menggelapkan uang Rp 10,6 miliar.
Banyak yang praktisi hukum menilai Mandra tak bersalah karena Andi terbukti memalsukan tanda tangan Mandra di dokumen pengadaan PT Viandra Production.