Revisi UU KPK, Bimbim: Kalau Menyadap Izin Dulu, Keburu Bocor

Senin, 15 Februari 2016 | 17:26 WIB
Revisi UU KPK, Bimbim: Kalau Menyadap Izin Dulu, Keburu Bocor
Personel grup band Slank, Bimbim, [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi band Slank, Bimbim, ikut angkat bicara mengenai polemik revisi UU tentang KPK di DPR. Bimbim menilai UU yang ada sekarang sudah baik sehingga tidak perlu direvisi dulu.

"Belum, jangan dulu," kata Bimbim saat ditemui di gang Potlot, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2016).

Salah satu poin yang akan direvisi DPR ialah kewenangan KPK dalam menyadap. Menurut Bimbim kalau kewenangan tersebut dibatasi sama saja melemahkan KPK untuk memberantas korupsi.

"Terutama soal penyadapan, tapi yang masuk logika saya, ya, kalau mau nyadap masa lapor dulu, keburu ada yang tahu," kata Bimbim.

"Yang paling gampang deh poinnya, kalo mau sadap, kemarin saja kejadiannya gimana. Hakimnya saja gitu, kan, mungkin 10 tahun ke depan bisa, Tiba-tiba KPK nggak bisa jadi jagoan sendiri," Bimbim menambahkan.

Di DPR, dari sepuluh fraksi, sekarang ada tiga fraksi yang menyatakan menolak revisi. Tiga fraksi itu yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKS.

Adanya penolakan tiga fraksi membuat rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR ditunda pada hari Kamis (11/2/2016) lalu menjadi Kamis 18/2/2016) mendatang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI