Suara.com - Ditolak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk mengusut dugaan pelecehan yang dilakukan Indra Bekti, Lalu Gigih Arsanofa atau Gigih Arsanofa atau Gigih belum patah arang, dia melalui kuasa hukumnya, Gading Nainggolan, sudah meminta audiensi kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Surat permohonan audiensi itu sudah masuk sejak Selasa, (9/2/2016) ke Sekretariat Jenderal DPR RI dengan nomor urut 001233.
"Kami minta ini untuk membahas segala kejanggalan-kejanggalan yang kami temui sewaktu berupaya melaporkan saudara IB ke pihak Kepolisian," ujar Gading melalui pesan singkat ke suara.com, Rabu (10/2).
Gading mengatakan, saat ini pihaknya menunggu surat itu diproses. Tapi dirinya juga berusaha berkoordinasi dengan rekan-rekannya di DPR agar dipercepat pembahasannya.
"Ya, semoga saja dipercepat pemanggilannya," tutur Gading.
Menurut Gading, pihaknya tetap bersikukuh karena menganggap mendapat perlakuan tak adil. Pasalnya laporan pencemaran nama baik yang diajukan Indra malah diterima oleh Polda Metro Jaya.
"Iya ini tidak adil, kami sangat sulit diterima. Tapi saudara IB langsung diterima, keadilannya di mana," tanya dia.