Suara.com - Sidang kasus penipuan berbentuk investasi bodong dengan terdakwa artis Sandy Tumiwa kembali digelar di Pengailan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan eksepsi atau keberatan dari terdakwa.
Di dalam eksepsinya, Sandy yang diwaliki kuasa hukumnya, Vidi Galenso Syarief meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia menilai apa yang didakwa tak sesuai dengan laporan di kepolisian.
"Faktanya dia (Sandy) tidak menghadap ke notaris. Sandy tidak mengerti skenario bisnis itu sendiri," kata Vidi di dalam persidangan.
Vidi juga menyebut bahwa kliennya bukan dalang dari penipuan itu melainkan cuma sebagai orang yang menarik investor.
"Ini yang kita tekankan kalau Sandy ini korban. Bahkan dia juga belum dapat untung sampai sekarang," ujarnya.
Selanjutnya, sidang kembali digelar pada pekan depan dengan agenda tanggapan dari jaksa.
Sandy menjadi terdakwa bersama perempuan bernama Cici untuk kasus investasi bodong. Mereka sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh beberapa investor yang merasa dirugikan. Salah pelapornya adalah penyanyi dangdut Annisa Bahar.