Suara.com - Sidang kasus pelanggaran hak cipta dengan terdakwa Kim Sung Ku, pemilik usaha karaoke Inul Vizta kembali digelar di Pengadilan Jakarta Utara, hari ini, Selasa (9/2/2016). Namun sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ditunda.
Menurut Edi Ribut Harwanto, kuasa hukum pihak pelapor, PT. Nagaswara, sidang ditunda karena ketidaksiapan jaksa.
"Masih ada perbaikan dari jaksa. Jadi agenda hari ini ditunda sampai senin depan," kata Edi usai sidang.
Menggapi hal itu, Edi mengaku tak masalah. Sebab, jaksa, kata dia ingin menyempurnakan tuntutan agar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Ini dilakukan agar lebih spesifik. Jadi jangan sampai tutuntan itu kabur. Kalau kabur tuntutannya, bisa-bisa bebas terdakwanya," ujarnya.