Suara.com - Vokalis grup band Radja, Ian Kasela lagi-lagi tersandung perkara hukum. Hari ini, Sabtu (6/2/2016) dia dilaporkan penyanyi dangdut Rizka Ratu Selvira alias RRS atas tuduhan pelecehan seksual.
"Jadi hari ini kita melaporkan Ian telah melakukan perbuatan dan janjikan sesuatu yang sudah lama tapi tidak pernah terpenuhi," kata Feriyawansyah, kuasa hukum RRS di SPK Polda Metro Jaya, Sabtu (6/2/2016).
Dikatakan Feriyawansyah, kasus dugaan mesum ini terjadi saat kliennya melakukan take vocal di studio milik Ian di Jakarta.
"Mulai dari 2013 (aksi pencabulan). Tapi yang kami laporkan di tahun 2015 karena ada saksi," lanjutnya.
Sayangnya, RRS ogah membeberkan secara detail perbuatan cabul yang dilakukan Ian kepadanya. "Kalau apa yang terjadi cukup saya aja yang tahu. Ke depan tunggu itikad baik dia. Saya ada di naungan mereka, promo ada, tapi tidak sesuai dengan perjanjian," jelas RRS.
Mulanya, RRS hendak melaporkan Ian saat kejadian. Namun, karena alasan malu dan pertimbangan psikologis laporan baru dilakukan hari ini.
"Menahan sakit hati, malu secara psikis, materil. Sempat sakit karena kejadian ini, jadi beliau belum begitu kuat melakukan laporan. Tapi, hari ini beliau tegar untuk melaporkan," jelas Feriyawansyah.
Laporan RRS didaftarkan dengan nomor TBL/579/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum. Ian diancam pasal 289 KUHP terkait perbuatan cabul secara memaksa dengan ancaman 9 tahun penjara.