Suara.com - Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan Reza Pahlevi terhadap presenter Indra Bekti.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi.
"Sedang penyelidikan, kami kumpulkan semua alat bukti dan saksi," kata Iqbal ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/3/2016).
Sebelumnya, mantan da'i cilik di sebuah stasiun televisi tersebut melaporkan Bekti atas dugaan pencabulan anak di bawah umur ke Polda Metro Jaya, Selasa (2/2/2016) lalu. Adapun laporan Reza dicatat dengan nomor LP/500/II/2016/PMJ/Dit.Reskrimum.
Dari laporan tersebut, Indra Bekti terancam dikenakan pasal 292 KUHP Jo 82 UU RI no.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Belum lama, Indra Bekti juga dilaporkan dugaan pelecahan seksual oleh seorang pelatih tinju bernama Lalu Gigih Arsanofa. Namun, laporan tersebut belum ditanggapi pihak kepolisian lantaran belum cukup bukti. Justru, Gigih dilaporkan Indra atas tuduhan pencemaran nama baik.