Suara.com - Gagal di Polda Metro Jaya, hari ini, Rabu (3/2/2016) Lalu Gigih Arsanova dan kuasa hukumnya, Gading Satria Nainggolan mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Gigih mengadukan Bekti terkait kasus pelecehan seksual dan pelanggaran Undang Undang ITE yang diduga dilakukan presenter Indra Bekti.
Sayang, laporan tersebut lagi-lagi kandas. Gigih diminta Bareskrim lebih dulu berkonsultasi dengan ahli bahasa sebelum melaporkan masalah ini.
"Tadi disuruh ke ahli bahasa untuk melihat pesan-pesan Whatsapp apakah ada pelanggaran seksual dan ITE atau tidak," kata Gading.
Padahal, lanjut Gading, pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti antara lain percakapan dan rekaman telepon antara Gigih dan Bekti. Menurut Gading, isi pesannya tak sepantasnya dikirimkan ke sesama laki-laki.
Selain itu, ditambahkan Gading, alasan lain laporannya tak diterima lantaran waktu itu tak ada petugas Cyber Crime yang sedang bertugas.
"Penyidik menyuruh kami untuk kembali lagi. Tapi kami akan jadwalkan lagi," sambung Gading.
Apabila aduan kliennya di Bareskrim tak ditanggapi, Gading berencana membawa masalah ini ke Presiden Joko Widodo dan Komisi III DPR.
"Banyak kasus sama seperti ini diproses sampai persidangan. Kenapa aduan semacam ini ditolak? Kalau ditolak di Polisi, nanti ke DPR, nanti akan ke Presiden," tutupnya.