Pengacara Gigih Minta Polisi Jerat Indra Bekti Pakai UU ITE

Rabu, 03 Februari 2016 | 16:35 WIB
Pengacara Gigih Minta Polisi Jerat Indra Bekti Pakai UU ITE
Presenter Indra Bekti menemui perwakilan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Jakarta, Rabu (3/2). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembawa acara Indra Bekti akan dilaporkan Lalu Gigih Arsanofa ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual.

Hari ini, pengacara Gigih, Gading Satria Nainggolan, mendatangi Bareskrim Polri. Kepada wartawan dia mengatakan Gigih tidak bisa menerima sikap Indra Bekti yang disampaikan melalui media sosial.

"Kami minta dijerat Undang-Undang ITE karena mengandung asusila. Kami ke sini karena di Polda Metro ditolak, makanya kami minta ke Bareskrim," kata Gading di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2016).

Gading mengatakan telah memiliki sejumlah alat bukti untuk menguatkan dugaan kasus pelecehan seksual.

"Bukti chat klien saya dengan Indra Bekti dan rekaman telepon. Pesannya tak sepantasnya dilakukan seorang laki-laki sesama laki-laki," kata dia.

Merespon tindakan Gigih, beberapa waktu yang lalu, Indra Bekti dan istrinya, Aldilla Jelita, melaporkan Gigih ke Polda Metro Jaya.

Menurut Indra dan Aldilla, Gigih telah melakukan pencemaran nama baik.

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Saking Tenangnya Jessica, Psikolog Sampai Susah Baca Karakter

Lucu, Bule Debat Sengit dengan Supir Taksi Uber Gara-gara Joki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI