Suara.com - Pengacara M. Milano, selaku kuasa hukum Indra Bekti, mempertanyakan laporan Reza Pahlevi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada tahun 2010. Saat itu, Reza mengaku berusia 17 tahun atau masih di bawah umur.
"Bagaimana buktikan tanpa ada visum, bicara logika saja ya, enggak perlu sampai berilmu tinggi. Apalagi dia yang datang ke Bekti, itu kalau benar loh ya. Bilang 'jijik' tapi sampai 10 kali, itu manusia seperti apa. Terpaksa, kok, sampai 10 kali," ujar Milano yang dihubungi Selasa (2/2/2016) malam.
BACA JUGA:
Polisi Selidiki Pesan WA Jessica ke Mirna yang Isinya Ngeri
Lantas, jika memang dilakukan saat di bawah umur, imbuh dia, harus ada bukti terkait perbuatan itu. Apalagi jika dilihat tahun 2010 kejadiannya, usia pelapor itu harusnya sudah 18 tahun.
"Makanya kami belum mau tanggapi. Karena 18 tahun itu apa termasuk di bawah umur. Terus penipuan, mana perjanjiannya, enggak gampang loh, penipuan itu," ujarnya.
Terkait laporan pihak Reza Pahlevi yang diterima pihak Polda Metro Jaya pada Selasa (2/2) kemarin, Milano melihat hal itu sesuatu yang wajar.
"Saya rasa pihak kepolisian wajar terima laporan masyarakat. Apakah terbukti apa tidak kan selanjutnya nanti," katanya
BERITA MENARIK LAINNYA:
Kronologis Dugaan Pencabulan oleh Indra Bekti Versi Pelapor