Suara.com - Conrad Hilton, adik sosialita Paris Hilton dinyatakan melanggar hukuman percobaan terkait kasus kekerasan dan kepemilikan ganja pada 2015. Akibatnya, pengadilan di Los Angeles memerintahkan dia untuk menjalani rehabiltasi selama 90 hari.
Pada sidang yang digelar Selasa (26/1/2016), hakim menyebutkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Conrad. Diantaranya, bepergian ke California tanpa izin dan tak menjalani tiga program pengobatan.
Sebelumnya pada Mei 2015, laki-laki 21 tahun ini ditahan setelah mengamuk di dalam pesawat dalam penerbangan dari London menuju Los Angeles. Dia dituduh berteriak, mengancam dan melecehkan penumpang lain di salah satu maskapai penerbangan.
Selain mengamuk, hasil investigasi kepolisian menyebut Conrad juga menghisap ganja di dalam kamar mandi pesawat.
Sementara itu, kuasa hukum Conrad, Robert Shapiro meyangkal tuduhan jaksa. Prilaku kliennya kata dia adalah efek dari obat tidur. (Ace Showbiz)