Kebakaran Karaoke, Inul Digugat Rp5 M

Selasa, 26 Januari 2016 | 17:58 WIB
Kebakaran Karaoke, Inul Digugat Rp5 M
Penyanyi dangdut Inul Daratista saat jumpa pers '21 Tahun Indosiar Untuk Indonesia' di Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2015). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi dangdut Inul Daratista bukan cuma dilaporkan ke Mabes Polri terkait peristiwa kebakaran karaoke Inul Vizta di Manado, Sulawesi Utara yang menewaskan 12 orang. Si pelantun Buaya Buntung itu juga digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Manado oleh Adie Mohawk, suami Silvia Kaawoan, salah satu korban kebakaran dengan nilai tuntutan Rp5 Miliar.

Adie mengatakan gugatannya sudah disidangkan dengan agenda mediasi pada 17 Januari lalu. "Tapi Inul Daratista dan David Jocom (pemilik franchise Inul Vizta Manado) tidak datang. Hanya diwakili pengacara," kata Adie ditemui di Bareskrim Polri, Selasa ((26/1/2016).

Sehingga, lanjut Adie, majelis hakim menunda sidang sampai 1 Februari mendatang. Agendanya masih sama, yakni mediasi antara penggugat dan tergugat.

Adie pun meminta Inul untuk menghadiri sidang tersebut. Kehadiran Inul, kata dia, sebagai bentuk tanggungjawab terhadap korban kebakaran usaha karaoke miliknya.

"Sidang kedua, pihak Inul Daratista dan David Jocom diwajibkan datang oleh majelis hakim. Inul hanya berstatus saksi saja," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI