Suara.com - Gugatan sengketa Pilkada Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang diajukan artis Helmy Yahya dan pasangannya Muchendi ditolak Mahkamah Konstitusi.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Mahkamah menyatakan Helmy-Muchendi sebagai pemohon tidak memenuhi Pasal 158 ayat (2) huruf b UU Pilkada yang memuat hak pasangan calon untuk menggugat apabila memiliki selisih perolehan suara paling banyak 1,5 persen bagi kabupaten-kota yang memiliki jumlah penduduk antara 250.000 sampai 500.000 jiwa.
"Sementara itu Kabupaten Ogan Ilir memiliki penduduk sebanyak 428.382 jiwa, sehingga perbedaan suara untuk dapat diajukan ke Mahkamah paling banyak berjumlah 1,5 persen," jelas Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.
Perolehan suara Helmy-Muchendi dalam Pilkada Kabupaten Ogan Ilir berjumlah 94.144 suara, sementara pihak terkait memperoleh 107.578 suara. "Sehingga perbedaan suara yang didapat mencapai 12 persen atau melebihi batas maksimal," ujar Manahan lagi.
Sebelumnya, pada Jumat (8/1/2016) Helmy Yahya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta pemilihan ulang di tiga kecamatan. (Antara)