Suara.com - Regina Andriane Saputri melaporkan Dewi dan Asih ke Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (15/1/2016) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Kedua orang yang dilaporkan merupakan kakak dan adik kandung suami sirinya, Krisna Murti.
"Mereka (Dewi dan Asih) mengeluarkan statement di sebuah acara live di TV yang menurut kami tidak baik. Mereka bilang Regina ini nyi blorong, kapal keruk lah. Kami kira tidak etis lah," kata Hisar Tambunan, kuasa hukum Regina ditemui usai membuat laporan.
Pernyataan Dewi dan Asih terkait pernikahan siri Krisna dengan Regina. Istri pertama Krisna, Dewi, merasa keberatan karena sang suami tak pernah meminta izin untuk menikah lagi.
Terlepas dari itu, kata Regina, ada hukum yang mengatur jika seseorang merasa nama baiknya dicemarkan. Mantan istri siri Farhat Abbas ini pun merasa perlu melapor.
"Jangan kata-katain orang dong. Seolah-olah mereka sudah kenal saya banget. Padahal saya aja nggak kenal mereka," ucapnya.
Pernikahan siri Regina dan Krisna memang berujung masalah. Dewi merasa sang suami tak pernah meminta izin untuk berpoligami. Sementara Krisna, mengklaim telah menceraikan Dewi secara agama sehingga tak perlu mengantongi izin untuk menikah lagi.