Suara.com - Bareskrim Polri memperingatkan aktris seksi Nikita Mirzani agar tak terus membantah keterlibatannya dalam kasus prostitusi online. Bila Niki, sapaan akrab Nikita, terus bersikap seperti itu, maka polisi menyebut statusnya bisa naik menjadi tersangka.
Niki yang ditanyai mengenai hal itu hanya menanggapinya dengan santai. Menurutnya, apa yang diakuinya selama ini terkait kasus prostitusi tersebut adalah benar.
"Mau dinaikin (statusnya)? Niki mau dong dinaikin. Terserah aja deh. Gue mau urus yang harus diurus," kata Niki, ketika ditemui di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Bintang film "Comic 8" ini mengaku tak gentar sama sekali mendengar ancaman polisi. Bahkan bila kembali harus dipanggil penyidik, Niki berjanji bakal memenuhinya.
"Kenapa gue harus deg-degan? Yang benar akan jadi benar, yang salah akan jadi salah," ucapnya.
Sebelumnya, Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Umar S Fana, mengimbau Niki agar bersikap kooperatif selama penyidikan sedang berlangsung. Dia menyebut bahwa jika membantah di persidangan, Niki bisa dijerat Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu.
"Dan bisa jadi tersangka," kata Umar.
Diketahui, Niki ditangkap bersama mantan finalis Miss Indonesia 2014 Puty Revita, berikut dua lelaki diduga mucikari berinisial F dan O, di hotel bintang lima di Jakarta Pusat, pada 10 Desember 2015. Niki dan Puty diduga terkait bisnis prostitusi.
Setelah ditangkap, Niki dan Puty sempat diserahkan ke fasilitas dinas sosial di Cipayung, Jakarta Timur, sebelum akhirnya dibebaskan.
Belakangan dalam jumpa persnya, kuasa hukum Niki, Muhammad Achyar, menyatakan bahwa kliennya sudah terbebas dari kasus tersebut setelah polisi melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 28 Desember 2015 lalu.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Ashanty Bakal Laporkan Haters ke Polisi
Ini Kronologis Anggota Marinir Aniaya Bocah T dan Orangtuanya
Siapa Jessica Wongso, Si Pemesan 'Kopi Maut' Mirna?
Kecerdasan Anak Ini Melebihi Stephen Hawking dan Albert Einstein