Suara.com - Farhat Abbas kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2016). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari ahli bahasa.
Seusai sidang, Farhat mengatakan bahwa kesaksian Krisnajaya, seorang saksi ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sangat menguntung dirinya. Menurut Farhat, si saksi tak bisa membuktikan bahwa pernyataannya di Twitter yang mengatakan Dhani bangkrut misalnya, adalah bentuk penghinaan.
"Saya lega dengan saksi ahli yang dihadirkan jaksa. Kalo faktanya bisa dibuktikan, kata-kata 'bangkrut', 'durhaka', tapi bukan penghinaan, berarti kasusnya harus selesai," kata Farhat.
"Apalagi Dhani juga sudah memaafkan saya. Saya sudah minta maaf," ujarnya lagi.
Sementara itu, kuasa hukum Farhat, Burhanuddin menilai, kasus ini sebenarnya sangat dipaksakan mulai dari penyidikan di Polda Metro Jaya. Sehingga, dia pun yakin dakwaan jaksa tak bisa dibuktikan di persidangan.
"Berdasarkan bukti dan fakta, kata bangkrut dan bodoh itu muncul karena ada buktinya sendiri," ujarnya.
Farhat didakwa melakukan pencemaran nama baik dan fitnah, setelah dia berkicau di Twitter soal kecelakaan Dul, putra Dhani yang menewaskan tujuh orang. Dalam pembelaannya, Farhat merasa kicauannya itu sebagai bentuk kritik sosial, bukan penghinaan.