Dylan Putra Allen Carr alias DPA dicokok kepolisian Jakarta Selatan di kawasan Ceger, Jakarta Timur. Saat itu, DPA usai melakukan syuting Anak Jalanan yang tayang di RCTI.
"Dia bawa kendaraan ke lokasi syuting, sempet keluar dari mobil (syuting) dia balik ke mobil kita geledah ada ganja," kata Kasat Narkoba AKBP Juang Andi Priyanto ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2015).
Sebelumnya, kata Juang, lelaki berdarah bule itu memang sudah jadi incaran pihak kepolisian. Polisi sudah mengintai Dylan di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
"Tim kami hampir sekitar lima hari. Di daerah Kemang bisa beda-beda (lokasi)," sambung Juang.
Dari penangkapan itu didapat barang bukti berupa satu linting ganja seberat 0.40 gram. Polisi menjerat DPA dengan pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Suara.com - BERITA MENARIK LAINNYA:
Ceraikan Maia, Ahmad Dhani Menyesal
Modus Mesin ATM Macet, Penipu Gasak Rp 18,7 Juta dalam 5 Menit
Masa Hukuman Dipotong, Angelina Sondakh Sedih
Hati-hati, Ngidam Makanan Ini Bisa Jadi Tanda Adanya Penyakit