Suara.com - Dua mucikari, F dan O, sudah mendengar kabar artis Nikita Mirzani akan menggugat mereka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dalam kasus prostitusi. Namun, menurut pengacara F dan O,
kemungkinan Nikita menggugat ke pengadilan sangat lemah.
"Saya kasih penjelasan kepada F dan O, apa yang mau digugat dan apa yang tercemarkan nama baik NM. F kan cuma menyampaikan fakta dan realitanya begitu. Sementara NM tidak mengatakan tidak mengenal F dan O, jadi apa yang mau digugat," kata kuasa hukum mucikari, Osner Jhonson Sianipar, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2015).
Jika Nikita melayangkan gugatan secara perdata dengan meminta ganti rugi sampai miliaran rupiah, kata Osner, kliennya juga bisa menggugat balik.
"Kalau soal mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, saya juga bisa. Nanti di persidangan akan dibuktikan, pemeriksaan saksi-saksi dan hakim bisa memutuskan," ujarnya.
Menurut Osner kalau Nikita menggugat kliennya, hanya akan sia-sia. Apalagi, kliennya bukan orang kaya yang bisa membayar ganti rugi sampai miliaran rupiah.
"Saya baca kemarin NM akan menggugat F dan O nilainya miliaran rupiah, apa yang mau digugat. F dan O ini kan orang miskin, boro-boro punya duit, mau gugat apa," katanya.
Itu sebabnya, Osner berharap penyidik segera menangkap tersangka A yang menjadi otak dari prostitusi di kalangan artis.
"Saya berharap polisi bisa segera menangkap A biar semuanya jelas realitanya, polisi juga berani mengatakan demikian karena sudah memiliki dua alat bukti yang sah. NM bisa saja beralibi dan berdalih, untuk pembuktian biarkan polisi dan pengadilan yang membuktikan," katanya.
Dalam kasus ini tersangka F dan O dikenai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 tentang Perdagangan Manusia.
Diberitakan sebelumnya, Nikita ditangkap di kamar Hotel Kempinsky, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015) malam, oleh Bareskrim Mabes Polri. Selain Nikita, Puty Revita juga terjaring dalam operasi tersebut.
Di lokasi penggerebekan, polisi mengamankan handphone, bill hotel, bukti transfer serta celana dalam.