Suara.com - Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri mengaku kesulitan membuka telepon genggam milik tersangka mucikari F dan O terkait prostitusi online yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan finalis Miss Indonesia 2014 Puty Revita.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim meminta bantuan Puslabfor membuka HP kedua mucikari tersebut guna mencari data-data terkait transaksi prostitusi artis sebagai alat bukti.
"HP-nya belum bisa dibuka di labfor, hpnya pakai Iphone bukan hp biasa. Program sandi pengunci HP-nya lebih bagus, tidak semudah HP lain. Jadi untuk membuka tidak mudah," kata Kombes Pol Umar Surya Fana, Kepala Sub Dit III Tindak Pidana Umum Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2015).
Diakui Umar, sampai saat ini pihaknya baru bisa membuka satu HP milik salah seorang dari kedua mucikari tadi. Data yang diperoleh dari HP itu adalah berupa pesan singkat (SMS), isi percakapan whatsapp, email dan foto.
"Sampai sekarang baru satu yang di buka, yaitu konten SMS, WA, email, foto dan masih diteliti," ujarnya.
Umar menambahkan, dari data-data yang diperoleh nanti akan dikembangkan untuk menelusuri artis-artis lain yang terlibat. Namun, pengembangan kasus ini baru akan dilakukan setelah berkas perkara kedua mucikari tersebut rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"(artis lain yang terlibat prostitusi) Itu ada di HP yang diperiksa di Puslabfor. Kalau untuk mengembangkan kasus-kasus yang lain dengan penyelidikan baru," terangnya.
Dalam kasus ini, tersangka F dan O dijerat Undang-undang No. 21 Tahun 2007 Pasal 2 tentang Perdagangan Manusia. Selain itu sampai saat ini Polisi juga masih mencari tersangka A selaku bos F dan O.
Diberitakan sebelumnya, Niki ditangkap di kamar Hotel Kempinsky, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015) malam oleh Bareskrim Mabes Polri. Selain Niki, Puty Revita, ikut terjaring dalam operasi tersebut. Saat ditangkap, keduanya dalam keadaan bugil.
Di lokasi penggerebegan, polisi juga mengamankan handphone, tagihan kamar hotel, bukti transfer serta celana dalam Niki sebagai barang bukti.