Bareskrim Limpahkan Berkas 2 Mucikari F dan O Pekan Ini

Selasa, 05 Januari 2016 | 10:49 WIB
Bareskrim Limpahkan Berkas 2 Mucikari F dan O Pekan Ini
Ilustrasi prostitusi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Pol‎ri segera melimpahkan berkas perkara mucikari artis berinisial F dan O ke Kejaksaan. Sedangkan bos kedua mucikari tersebut yaitu pria berinisial A masih buron. 

‎"Berkas F dan O dijadikan satu. Cuma pastinya belum tahu karena baru kami ajukan suratnya ke pak Direktur (Direktorat Tindak Pidana Umum untuk ditandatangani). Sedangkan A belum dapat," kata Kombes Pol Umar Surya Fana, Kepala Sub Dit III Tindak Pidana Umum Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2015).

Dia belum bisa memastikan pelimpahan berkas kedua mucikari tersebut nantinya akan langsung dinyatakan lengkap alias P21, atau berkas dikembalikan untuk dilengkapi (P19). Yang jelas, kata Umar, berkas F dan O akan limpahkan pekan ini.

"Minggu ini (pelimpahan berkas perkara), nanti waktunya tergantung pak Direktur," ujarnya.

Dalam perkara ini F dan O dikenai Undang-undang No. 21 Tahun 2007 Pasal 2 tentang Perdagangan Manusia. ‎cSebelumnya, Osner Johnson, kuasa hukum F dan O, tersangka kasus mucikari mengatakan, Nikita pernah menyatakan bakal menuntut ganti rugi kepada F dan O. Alasannya, Niki- sapaan akrab Nikita, merasa nama baiknya dicemarkan oleh pengakuan keduanya.

Niki ditangkap Bareskrim bersama mantan finalis Miss Indonesia 2014 Puty Revita, F dan O di hotel bintang lima di Jakarta Pusat pada 10 Desember 2015. Setelah ditangkap, Niki dan Puty sempat diserahkan ke dinas sosial di Cipayung, Jakarta Timur, sebelum akhirnya dibebaskan.

Dalam jumpa pers beberapa hari lalu, kuasa hukum Niki, Muhammad Achyar menyatakan kliennya sudah terbebas dari kasus tersebut setelah polisi melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 28 Desember 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI