Suara.com - Gara-gara namanya terseret dalam kasus prostitusi, aktris Nikita Mirzani mengaku kehilangan pekerjaan. Kontraknya sebagai juri di acara audisi Dewi Dewi dan Mahadewi diputus oleh stasiun MNCTV.
"Di salah satu stasiun tv. Ada off air yang bawa nama besar perusahaan di-cancel. Total kerugiannya hampir Rp1 miliar. Tapi nggak apa-apa sih, aku ambil hikmahnya aja," kata Niki, sapaan akrab Nikita, saat menggelar jumpa pers di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (31/12/2015).
Selain kerugian materil, Niki juga harus menerima sanksi sosial dari masyarakat. Menurut bintang film Comic 8 ini, pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai pelacur sudah sangat berdampak negatif.
"Setelah kejadian ini Niki sempat nggak berani keluar rumah. Pandangan orang jadi sinis, sempat nangis juga. Mengantar anak sekolah aja jadi disinisin sama ibu teman-teman sekolah anak Niki," ucap dia.
Niki ditangkap Bareskrim Polri bersama mantan finalis Miss Indonesia 2014 Puty Revita dan dua lelaki diduga mucikari berinisial F dan O. Penangkapan itu terjadi di hotel Kempinski, Jakarta Pusat, pada tanggal 10 Desember 2015.
Setelah ditangkap, Niki dan Puty sempat diserahkan ke dinas sosial di Cipayung, Jakarta Timur, sebelum akhirnya dibebaskan. Tapi dalam jumpa pers hari ini, kuasa hukum Niki, Muhammad Achyar menyatakan kliennya sudah terbebas dari kasus tersebut setelah polisi melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 28 Desember 2015