Suara.com - Pengacara Burhanuddin selaku kuasa hukum Farhat Abbas, mengomentari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Rp60,5 miliar kliennya terhadap musisi Ahmad Dhani dan Ramdan Alamsyah.
Alih-alih alami kerugian karena ditolak, Burhanuddin menyebut putusan hakim itu justru membawa angin segar buat Farhat.
"Putusan tersebut secara tidak langsung menguntungkan Farhat Abbas karena dapat dijadikan pembelaan dalam perkara pidananya," kata Burhanuddin dihubungi suara.com, Rabu (30/12/2015).
Dia menjelaskan lebih lanjut, ditolaknya gugatan Farhat bermakna bahwa kicauan Farhat Abbas di Twitter terkait kecelakaan Dul, putra Dhani bukan lah peristiwa hukum. Dalam gugatannya, Farhat memang ingin mencari keadilan karena dijadikan tersangka oleh polisi gara-gara berkicau tentang hal tersebut.
"Tapi yang benar adalah peristiwa biasa dalam konteks kemasyarakatan, khususnya medsos yang saling mengkritik," ucapnya.
Keyakinan Burhanuddin makin kuat karena gugatan balik Dhani dan Ramdan dengan perkara yang sama juga ditolak majelis hakim. Dhani dan pengacaranya itu mengggugat Farhat dengan meminta ganti rugi dengan nilai yang tak kalah fantastis.
"Istilahnya seri tidak ada yang menang," katanya.
Karena itu, Burhanuddin akan mengajukan putusan perdata ini sebagai bahan masukan dalam perkara pidana yang dilaporkan Dhani. Sidang pidana dengan terdakwa Farhat sampai sekarang masih bergulir di PN Jakarta Selatan.
"Bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan terhadap Farhat adalah terlalu prematur. Karena dalam proses sidang perdata hal itu bukan peristiwa hukum tapi peristiwa biasa," ujarnya.