Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan perdata Farhat Abbas senilai Rp 60,5 Miliar terhadap Ahmad Dhani dan pengacara Ramdan Alamsyah. Putusan itu dibacakan di PN Jakarta Selatan pada Senin (28/12/2015).
Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna membenarkan kabar tersebut. "Iya betul ditolak," katanya dihubungi suara.com, Selasa (29/12/2015).
Namun, Made belum mengetahui detil amar putusan tersebut. Sampai sekarang, pihak pengadilan juga belum mempublikasikannya ke dalam web resmi mereka.
"Rencananya tanggal 4 Januari nanti baru kita upload. Koordinasi dulu dengan panitera," ucapnya.
Farhat mendaftarkan gugatan perdata (perbuatan melawan hukum) dengan pasal 1365 KUH Perdata atas nama Dhani dan Ramdan pada 14 Juli 2015. Sidang perdana digelar pada 11 Agustus.
BACA JUGA:
Dhani Kecewa Bagian Dramatisasi sama Maia Diedit Deddy
Farhat sempat memamerkan dokumen alasan menggugat Dhani karena telah menghina dan mempermalukannya dengan memublikasikan rahasia perkawinan sirinya melalui media elektronik.
Farhat menuntut kedua orang itu hingga Rp60,5 miliar setelah dia merasa telah dirugikan secara materiil dan imateriil. Kerugian materiil mencakup biaya proses hukum Rp 500 juta dan kehilangan pendapatan profesi advokat Rp10 miliar.
Untuk kerugian imateriil mencakup tekanan psikologis serta harga diri dan kehormatan, baik pribadi maupun perusahaan, yang tercoreng hingga mencapai Rp 50 miliar.
"Total kerugian Rp 60,5 miliar," tulis Farhat dalam dokumennya.
Sedangkan Ahmad Dhani melaporkan Farhat atas pencemaran nama baiknya di Twitter karena mantan suami Nia Daniaty itu menulis soal Dul yang mengalami kecelakaan mobil hingga menewaskan tujuh orang.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Tiga Hari Sebelum Meninggal, Habib Selon Cari Jupe
Mengapa Bercinta Tak Seindah di Film?
Sudah Terbang 8 Menit, Pilot Malaysia Airlines Sadar Salah Arah
Pascainsiden Salah Mahkota, Miss Universe Surati Miss Kolombia